Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada DPRD Kabupaten Wajo yang memiliki peran strategis dalam mendukung fungsi legislasi DPRD. Bapemperda bertugas mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, pembahasan, serta pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bapemperda menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)bersama Pemerintah Daerah, memberikan pertimbangan terhadap Ranperda, serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo dipimpin oleh Ketua Amran, S.Sos., M.Si dan Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, dengan dukungan anggota yang berasal dari berbagai fraksi DPRD. Bapemperda didukung secara administratif oleh Sekretaris Bapemperda/Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Kabupaten Wajo, Bayu Utomo Mandala Putra.
Melalui peran dan fungsinya, Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo berkomitmen untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.
Bapemperda DPRD Wajo Rekomendasikan Penyempurnaan Kajian Perubahan BUMD Wajo Energi Jaya
Wajo, 13 April 2026 — Badan Pembentukan Peraturan […]
Bapemperda DPRD Wajo Gelar Ekspose Ranperda Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak
Wajo, 2 Maret 2026 — Badan Pembentukan Peraturan […]
Perkuat Sinergi Perencanaan 2027, DPRD Wajo Ikuti Sosialisasi Kamus Usulan dan SIPD RI
Wajo, 2 Maret 2026 — Anggota DPRD Kabupaten […]
Genjot Finalisasi Dokumen RAD KLA, Bapemperda DPRD Wajo Tegaskan Sinergi dan Ketepatan Data
Wajo — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD […]